Jumat, 06 Januari 2012

JAMKESMAS

 Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang No. 23/1992 tentang kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut pemerintah telah berupaya untuk membuat kebijakan melalui Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program ini berupa Bantuan Sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dan diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin, selanjutnya disebut Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
 Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai apa dan bagaimana program Jaminan Kesehatan Masyarakat berikut penulis menyajikan dalam beberapa bagian yang diharapkan dapat memberikan penjelasan singkat mengenai program dimaksud. Yang perlu untuk dipahami bersama adalah bahwa program yang dikembangkan tersebut merupakan program baru yang sangat potensial untuk mendukung pencapaian derajad kesehatan masyarakat namun di sisi lain juga masih cukup terbuka lebar dalam wacana untuk pengembangannya. Tujuan Penyelenggaraan Program Jamkesmas Secara umum Jamkesmas dibangun untuk memberikan akselerasi dalam peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
 Secara khusus program ini ditujukan untuk meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu guna mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit. Melalui program ini pula diharapkan akan terjadi proses penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable yang pada akhirnya akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sasaran Program Jamkesmas adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia.

 Nama        : Lia Romtika Hafid (7209026)         Tgkt/Smster    : III / V (lima)B
 Mapel        : Mutu Pelayanan Kebidanan              Dosen        : Gos Ahan
 Prodi        : D3 Kebidanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar